H Bin T ( 51 ) warga Kec. Laeya Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Konawe Selatan ( Konsel ). H Bin T ditahan pihak Penyidik Sat Reakrim Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) sejak tanggal 8 Desember 2022. Penahanan terhadap H Bin T atas perbuatan pidana berupa Pencabulan Terhadap Anak.
Kasat Reskrim Polres Konsel IPTU Henryanto Tanirerung, STK, SIK saat dikonfirmasi, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan korban , H bin T diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap AR (14) dan SA ( 14 ) pada waktu yang berbeda. ” H Bin T mencabuli AR pada 17 November 2022 dirumah pelaku, sedangkan untuk pencabulan terhadap SA terjadi pada bulan juni 2021 ” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, terhadap H Bin T dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Konsel pada 8 Desember 2022 yang lalu , setelah penyidik melakukan gelar perkara pidana pencubulan yang di sangkakan kepada H Bin T untuk menentukan bisa dan tidaknya kasus dinaikan ketingkat penyidikan, dan gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK.
Selain itu, Kasat Reakrim juga mengatakan bahwa perkara pencabulan terhadap AR dan SA sudah dalam tahap proses penyidikan oleh Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Bripka Nurjanah, SH ” Perkara ditangani oleh Unit PPA dan dalam waktu dekat, Berkas Perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum ( tajap I ) untuk dilakukan penelitian ” Jelas Kasat Rekrim.
Henryanto menambahkan bahwa terhadap H Bin T dijerat dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah menjadi UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.