Sebanyak 1,16 Kilogram Narkotika jenis shabu diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra dari tangan seorang pria di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Saat menggelar Press Conference , Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K., M.H bersama Wadir Resnarkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho, S.H., S.I.K menjelaskan bahwa tim opsnal Subdit I melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DA (23) di sebuah rumah kos-kosan di Kota Kendari.
“Pada lokasi pertama, tim opsnal menemukan barang bukti narkotika dengan total berat 412 gram sedangkan di lokasi kedua, kembali tim opsnal subdit 1 menemukan barang bukti sabu dengan berat 753 gram”, ungkap Kombes Ferry Walintukan, pada Senin (13/3/2023).
Lebih lanjut, Kombes Ferry menambahkan bahwa tim opsnal Subdit I telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama satu bulan sebelum melakukan penangkapan. “Pelaku merupakan warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe”, terangnya.
Terkait modus yang digunakan, pelaku melakukan dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati”, pungkas mantan Wadir Krimsus Polda Sultra ini.