Polres Konawe Ungkap Pelaku TPPO, Modus Pelaku Menawarkan Perempuan Melalui Medsos Nov 25, 2024

sultra.tribratanews.com – Polres Konawe melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Dalam pengungkapan ini, tim penyidik polres Konawe menetapkan satu orang tersangka berinisial YJP (Laki-laki) warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kasat reskrim Polres Konawe melalui KBO Polres Konawe IPDA Fajar menerangkan, polres Konawe menerima aduan masyarakat perihal dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Laporan tersebut kemudian ditelusuri dan dilakukan penyelidikan oleh tim resmob polres Konawe.

Saat tim penyidik melakukan penyelidikan ditemukan fakta-fakta, tersangka YJP melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus menawarkan perempuan kepada pelanggan melalui aplikasi whatsapp dan michat.

Tersangka YJP menawarkan perempuan kepada pelanggan dengan biaya 300 ribu rupiah. Dari biaya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan 100 ribu rupiah.

“Praktek kejahatan ini telah lama dilakukan oleh tersangka. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan 100 ribu rupiah dari praktek kejahatan ini,” jelas IPDA Fajar.

Tersangka YJP kini telah ditahan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/84/XI/2024/Satreskrim/ Polres Konawe/Polda Sultra, tanggal 21 November 2024.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 dan atau 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah.