sultra.tribratanews.com-Sat Narkoba Pores kendari kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari tangan seorang pemuda berinisial RA ( 23 Tahun), pada hari jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira jam 19.00 Wita di Jl. A. Yani Kel. Mataiwoi Kec. Wua- Wua Kota Kendari.
Dari tangan pelaku Sat Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan 31sachet plastik bening yang berisi 16,5 gram narkotika jenis sabu.
“Berawal dari info dari masyarakat bahwa didepan Indomaret Jl. A. Yani Kel. Mataiwoi Kec. Wua-wua Kota Kendari akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, menindak lanjuti laporan tersebut anggota lidik Sat Narkoba Polres Kendari lansung mendatangi TKP dan menemukan seorang lelaki mencurigakan berada di depan indomaret tersebut” Ujar Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/1/2022).
“Saat dihampiri oleh petugas tersangka kemudian di interogasi dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, setelah petugas kembali melakukan introgasi, pemuda tersebut langsung mengakui bahwa ia memiliki sabu yang disimpan dalam jok motor pelaku” Lanjutnya.
Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki berinisial (AN), dengan Keuntungan yang didapatkan apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut yakni senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan medapatkan paket sabu untuk di konsumsi sendiri.
Pelaku lain yang berinisial AN tersebut saat ini masih dalam proses penylidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Kendari.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.