sultra.tribratanews.com – Penantian panjang sejak motor kesayangan miliknya hilang pada 2017 lalu kini perasaan Supri Subair sudah lega, motor Mio Fino miliknya dipastikan kembali ketangannya setelah Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Merdisyam M.Si pimpin langsung press conference pengungkapan kasus curanmor tersebut di Lapangan Apel Mapolda Sultra, Selasa 30 Juni 2020.
“Jelang Hari Bhayangkara ke-74 Dit Krimum berhasil ungkap kasus dan pelaku curanmor kelompok antar Provinsi, ” ungkap Kapolda didampingi Kabid Humas AKBP Ferry Walintukan, Dir Reskrimum Kombes Pol La Ode Aries Elfatar, serta Kabid Propam AKBP Bambang Satryawan.
Kapolda menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni memantau mapping situasi dan objek sasaran dan ketika penghuni tidur lelap, pukul 02.00 dini hari hingga subuh disitulah waktu mereka beraksi.
Cara yang mereka lakukan masih tradisional meneruskan para legenda pemetik motor curian yakni dengan merusak rumah kunci dengan alat cungkil Letter T lalu menyambung kabel dari soket motor dan membawanya kabur.
“Dijual dengan harga dibawah standar, beroperasi hingga Sulsel dan Sulteng, diamankan 5 orang, 4 pelaku dan satu penadah,” tambah Irjen Merdy.
Ia menambahkan di Sultra khususnya tindak pidana curanmor masih cukup tinggi, motor yang menjadi barang-bukti yang telah ditemukan akan dilakukan pendataan serta diserahkan langsung kepada pemiliknya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada bapak-bapak Polisi yang telah membantu menemukan motor saya yang hilang, ” ungkap Supri Subair dihadapan Kapolda saat menjelaskan kronology kehilangan motor nya tersebut.
Kepada tersangka, slamat menyambut Pasal 363 ayat 1 subs 362 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.