Penyelundupan kayu hitam jenis Gitogito, kayu khas Sultra yang paling diakui masih saja terjadi di daerah ini. Terbaru, aparat kepolisian pada Ditpolair Polda Sultra berhasil meninggalkan penyelundupan kayu tersebut.
Polisi mengamankan 1 unit kapal tanpa nama yang memuat 8 kubik kayu gitogito, di Perairan Desa Lambangi Kecamatan, Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin 23/5) kemarin pukul 19.00 Witra. Selain mengamankan kayu aparat Ditpolair pada Subdit Gakum juga mengamankan seorang kapten kapal bernama Sengka.
Menurut Kasubbid PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, pengungkapan kasus itu bermula dari anggota Subdit Gakum yang melakukan paptro di daerah Konsel. Tepat di perairan Desa Lambangi anggota melihat kapal memuat kayu gitogito. Saat dicegat ditengah laut, sang kapten bersama 3 orang ABKnya tidak bisa memperlihatkan bukti resmi kepemilikan kayu. Diketahui oleh polisi bahwa memang kayu gitogito adalah kayu yang tumbuh dikawasan hutan lindung.
“Saat ditangkap tidak ada dokumennya. Memang kayu itu juga dari kawasan hutan lindung,” tuturnya.
Saat ini kata perwira polisi itu, anggota Ditpolair Polda Sultra mengamankan kapal dan 8 kubik kayu di belakang pos polair Konsel.
Selain itu pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 ABK guna proses penyelidikan. “Untuk kapten kapal sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat tentang Undang-Undang Kehutanan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Ini adalah kegiatan rutin polair dalam mengamankan wilayah perairan Sultra. Makanya keanehan ditengah laut seperti kapal tanpa dokumen atau kayu tanpa izin tetap diamankan dan ditindaki,” tegasnya.