sultra.tribratanews.com – Kendari, Sultra – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus judi online yang melibatkan tiga wanita muda sebagai afiliator. Para wanita berinisial AG, GA, dan MA ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online.
“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah perbulan dari hasil posting link gacor judi online,” ungkap Wadir Reskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, SIK., MH saat memberikan keterangan di ruang Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra, Rabu (24/7/2024).
Didik menjelaskan, modus operandi ketiga wanita ini yaitu dengan menjadi afiliator endorsment untuk menarik orang masuk ke dalam link judi online yang mereka posting. “Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting 2 kali sehari,” terangnya.
Ia menambahkan, para bandar judi online menyasar akun yang lumayan aktif di Instagram dengan banyak followers lalu melakukan DM (direct message) untuk menawari menjadi afiliator judi online.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan barang bukti berupa 6 buah handphone dan link gacor situs judi. Saat ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra telah memproses 5 tersangka dan 100 link judi online yang akan ditakedown.
Kasus ini menjadi bukti bahwa judi online masih marak terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda. Didik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.