sultra.tribratanews.com-Kepolisian Sektor (Polsek Wolowa) mengamankan seorang pria warga Desa Sukamaju Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton dengan inisial LU, 38 tahun, warga Desa Sukamaju Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana kekerasan rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial WN, Sabtu 5/11/2022
Adapun kronologis kejadian bermula dari cekcok antara LU dan Istrinya WN pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita yabg terjadi di rumahnya di Dusun Laranta Desa Sukamaju, keesokan harinya pada tanggal 1 November 2022 sekitar pukul 03.00 Wita ketika WN masih tertidur LU mengambil sebilah parang dan mengarahkan ke bagian wajah dan leher istinya tersebut sehingga mengakibatkan WN terbangun dan lari dari rumah sambil meminta tolong tetangga, sementara LU langsung melarikan diri.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Wolowa bergerak cepat dan memburu pelaku LU, dan pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Wolowa Ipda Laode Kustian bersama anggota unit Reskrim berhasil menangkap Pelaku LU yang bersembunyi di Desa Benteng Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton dan membawanya ke Rutan Polsek Wolowa untuk diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya itu.
Kapolsek Wolowa Ipda Laode Kustian mengatakan terhadap pelaku LU dikenakan 2 tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana KDRT dan penganiayaan berat.
“Ketika kami menerima laporan tanggal 1 November 2022, unit reskrim langsung bergerak cepat memburu pelaku yang melarikan diri dan Alhamdulillah pada tanggal 5 November 2022 kami bisa menangkap pelaku di Desa Benteng Kecamatan Lasalimu” ucapnya.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat khususnya di Kecamatan Wolowa untuk tidak lekas terpancing emosi apabila ada permasalahan terlebih itu masalah dalam rumah tangga, semua masih bisa diselesaikan dengan cara baik baik tanpa perlu ada tindak pidana yang harus dilakukan” pintanya.