sultra.tribratanews.com – Sosialisasi tersebut bertempat di Aula Dachara, Selasa (07/09/2021).
Sosialisasi pengelolaan aset merupakan hal yang sangat penting khususnya bagi fungsi logistik di Polda Sultra mengingat perlakuan aset BMN pada saat ini menjadi perhatian semua pihak dan dianggap memiliki nilai yang sangat strategis.
Penetapan status penggunaan (PSP) BMN adalah suatu bentuk surat keputusan dari pengelola barang kepada pengguna barang maupun kuasa pengguna barang sesuai ketentuan pendelegasian sebagai kewenangan.
Untuk menetapkan kewenangan penggunaan BMN menjadi tanggung jawab satuan kerja di lingkungan Polri. PSP BMN merupakan pernyataan terhadap kewenangan untuk menggunakan dan melaksanakan tanggung jawab pengelolaan BMN, terhadap BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh pengelola barang.
Karo Log Polda Sultra Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, S.I.K menekankan kepada semua peserta agar mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, sehingga dalam pelaksanaan penyusunan PSP dan penghapusan BMN tidak ada kendala, serta dapat dikerjakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.