sultra.tribratanews.com-Tersangka melakukan aksinya di Perumahan Jalan Tunggala Lorong Ikhlas Kel Wua-wua Kec Wua Kota Kendari. Awalnya Pelaku (MR) ini merupakan teman dari Keponakan Korban yang tinggal di Rumah Korban dimana sebelum-sebelumnya Pelaku (MR) ini juga beberapa kali bertamu di Rumah Korban guna menemui Temannya yang bernama (AW).
“Mengetahui Rumah Korban Kosong, Pelaku mencoba mengetuk pintu Rumah Korban layaknya tamu Guna Memastikan Rumah benar-benar Kosong, setelah tidak ada tanggapan Pelaku (MR) yakin Rumah dalam keadaan Kosong selanjutnya pelaku (MR) masuk kedalam Rumah Korban dengan Cara mencungkil Pintu jendela dan pintu Kamar Korban dengan menggunakan Obeng Plat Bunga dan Gunting besi yang sudah pelaku Siapkan Sebelumnya.” jelas Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, SIK.,MSi.
Pelaku membongkar semua Isi Rumah Korban Hingga Pelaku berhasil mendapatkan 1 (Satu) Buah Laptop merek Asus, 1 (satu) Buah HP , serta menmukan BPKB lengkap dengan STNK dan Kunci dari Motor Milik Korban.
“Selanjutnya Pelaku Membawa semua barang Hasil Curian tersebut di Rumah Pelaku di BTN Afika Residen Puuwatu, “jelasnya.
“Menurut Keterangan Pelaku, 1 (satu) Unit Motor dijual secara online dan menjual Motor tersebut lengkap dengan Surat-suratnya dan mengaku motor milik tantenya sehingga tidak menimbilkan kecurigaan bagi pembeli saat itu.” tambah kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, SH.,S.Sos., MH.
Motif Pelaku mel;akukan hal tersebut guna menutupi hutang pelaku di luar yang cukup banyak Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah). Saat ini masih Didalami Apakah tersangka kerap melakukan kejahatan yang sama.