sultra.tribratanews.com – Berniat viral dengan membuat video “apa pale” di media sosial instagram, tujuh orang siswi SMP di Kota Kendari harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya video berdurasi sekitar satu menit tersebut sarat mengandung kata-kata kasar dan sangat tidak pantas diucapkan oleh pelajar tingkat sekolah menengah.
Beredarnya video tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kandai, Kompol La Ode Arief, pada Jumat 12 Oktober 2018 sekitar pukul 09.30 Wita, ia memerintahkan dua orang anggotanya
Panit Intelkam Polsek Kandai Aiptu Laode Ishak Andi Goa dan Aipda Amrin guna melakukan penyelidikan sekaligus mendatangi sekolah SMP 18 Kendari.
“Sehubungan dengan video yang beredar dengan kata-kata yang kurang pantas di lakukan oleh seorang pelajar, benar ternyata lima dari tujuh pelaku dalam video adalah anak sekolah SMP 18 Kendari, Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari,” ungkapnya.
Ketujuh orang siswi tersebut adalah JE,IL, LN, SI, WS, SE, dan EL, hingga saat ini bersama kepala sekolah SMP 18 Kendari, SMP Muhammadiyah dan Mts DDI Kendari, mereka telah memberikan arahan kepada siswi tersebut agar tidak melakukan hal yang serupa seperti yang viral di Instagram.
“Pihak sekolah bersama personel kami akan memanggil orang tua siswi sehubungan dengan kejadian tersebut diatas,” tambah Kompol La Ode Arief.
Kuat dugaan ketujuh siswi tersebut hanya ingin viral seperti yang dilakukan oleh para selebgram lainnya, namun ternyata niat untuk viral berujung pada penyesalan sehingga berurusan dengan kepolisian, hal ini dapat dijadikan pelajaran untuk yang lainya agar jangan membuat hal yang sia-sia di media sosial.