Cabuli Sesama Jenis, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Buton.

sultra.tribratanews.com-Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur kini kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Buton,kali ini ada sedikit yang berbeda, dimana pelaku ini melakukan aksinya ke sesama jenis (laki-laki).

Pelaku pedofelia FU umur 21thn asal  Desa Tira Kecamatan Sampolawa Buton Selatan,kini telah diamankan di Mapolres  Buton setelah 19 orang korbannya melapor di Polres Buton.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Salim Ampo didampingi Kasi Humas Iptu Suwoto mengatakan awal terbongkarnya perbuatan cabul anak ini bermula ketika korbannya laki-laki DM tanggal 8 juni 2021 18.00 wita di Desa Tira menceritakan kejadian yang dialami kepada pamannya.

Dan Ketika pamannya menanyakan ada teman lainnya yang dibuat serupa ternyata diakuinya banyak “Setelah mendapat laporan dan diidentifikasi, korban sebanyak 19 orang dengan umur bervariasi 10 -12 tahun,”beber AKP Salim Ampo saat rilisnya bersama awak media.

“modus operandi pelaku awalya dengan menggunakan motor mengajak  korban – korbannya jalan-jalan kemudain melakukan aksinya dirumah-kebun / pondok kebun” jelasnya

“Berdasarkan keterangan para korban, pelaku hanya mengajak jalan-jalan naik motor kemudian melakukan aksinya dan selesai melakukan aksinya pelaku mengancam para korbannya,”tandasnya.

Dugaan sementara aksi pelaku berbuat cabul karena sering menonton vidio porno dan ini dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021 ini dengan korban rata-rata 10-12 tahun sebagian besar duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Jika berkas sudah lengkap akan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk kemudian di proses lebih lanjut, pasal yang dikenakan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Rabu 23/06/2021