Trubratanews.sultra.polri.go.id-Bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah sulawesi tenggara kini semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak di masa pandemi Covid-19. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) drive thru.
Tetapi, bagi yang ingin mencobanya harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran bisa dilakukan.
Akp Dewa Ayu Paur Regident Ditlantas Polda Sultra mengatakan, fasilitas tersebut hanya untuk pembayaran pajak tahunan,pelayanan Samsat Drive Thru ini diharapkan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pembayaran Pajak Tahunan dan pengesahan STNK,sedangkan yang lima tahun tidak bisa. “Karena harus ada proses cek fisik kendarannya kalau yang bayar pajak lima tahunan. Karena di drive thru tidak ada fasilitas itu,” ujar AKP Ayu.
Dirinya juga menjelaskan, prosesnya juga cukup mudah dan cepat, karena pemilik kendaraan hanya cukup melampirkan identitas asli seperti KTP asli,BPKB, STNK,BUKTI Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.