Diduga Bawa Sabu Enam Bungkus, Pria di Konawe Ditangkap Polres Konawe.

sultra.tribratanews.com-Sat Res Narkoba Polres Konawe menangkap pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,76 gram.

Terduga, Muh. Ikmal (25) asal Desa Lalonggowuna, Kec. Tongauna Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara itu membagi enam sachet sabu untuk dijual kepada konsumennya.

Kasat Res Narkoba Polres Konawe, IPTU Andi Musakkir Musni, SH mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa akan diadakan transaksi sabu di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe sekira pukul 21.00 malam, (26/04/2021).

Katanya, setelah kami tangkap, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu enam bungkus dengan rincian,
sachet 1 0,48 gram, sachet 2 0,46 gram, sachet 3 0,64 gram, sachet 4 0,46 gram, sachet 5 0,46 gram, sachet 6 0,32 gram.

IPTU Andi Musakkir Musni, SH menambahkan bahwa terdapat tiga sachet kosong, satu set alat siap bong, satu buah korek gas, satu buah sumbu, dua sendok takar yang terbuat dari pipet, satu kotak plastik di bungkus lakban hijau, dan satu unit HP Merk Nokia warna hitam.

“Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian pelaku kami duga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu,” terang Kasat Res Narkoba.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.