sultra.tribratanews.com – Warga Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan murka dan membakar sebuah rumah pada Minggu, 02 Januari 2022.
Rumah tersebut milik IL (60 Tahun) dan sang Istri LA (55 Tahun). Pemilik rumah merupakan seorang nelayan bersama istrinya yang berprofesi sebagai petani.
Warga menduga pasangan suami istri tersebut menganut ilmu hitam parakang hingga menelan korban salah seorang sanak keluarga mereka.
“Iya benar ada kejadian pembakaran tersebut, ada motifnya ilmu hitam,” ungkap Kapolsek Moramo Utara Ipda Gema Brajaksono, S.Tr.K, kepada TribrataNews, Senin (03/01/2022)
Pelaku pembakaran rumah merupakan keluarga korban yang meninggal dunia, keluarga korban meyakini dan menganggap penyebab kematian keluarganya adalah istri dari IL yang memiliki ilmu parakang.
Korban menderita kerugian sekitar Rp25 juta. Beruntung kedua korban berhasil diselamatkan oleh aparat kepolisian Polsek Moramo Utara.
Warga nekad membakar rumah, agar kedua pasangan suami istri tersebut tidak kembali tinggal di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara karena dianggap meresahkan warga.
Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.