sultra.tribratanews.com – Mengingat sangat gentingnya situasi Negara ditengah pandemi Corona yang menyebar begitu cepat dan begitu luas, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk sebagai pedoman personel Polri dalam menjalankan tugas dalam menekan penyebaran wabah corona yang kemudian akan diterapkan dalam melindungi masyarakat.
Maklumat Kapolri dibacakan langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Drs Merdisyam M.Si di Rumah Jabatan Gubernur Sultra didampingi Gubernur Sultra Ali Mazi bersama jajaran Forkopimda, Minggu 22 Maret 2020.
Maklumat tersebut merupakan pertimbangan atbas situasi nasional Terkait dengan cepatnya penyebaran covid -19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan kamtibmas di masyarakat.
“Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, ” kata Brigjen Merdy.
Maklumat dari Kapolri diantaranya tidak membuat kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak seperti pertemuan sosial budaya, kegiatan konser musik, olahraga, atau kegiatan lainnya yang memicu berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak.
Kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan tetap mengikuti imbauan yang telah ditetapkan oleh pemerintah namun apabila mendesak tetap memperhatikan prosedur seperti menjaga jarak.
“Jangan membeli atau menimbun logistik secara berlebihan serta waspada terkait berita hoax yang beredar dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan, ” tambah Kapolda.
Penekanan kepada semua anggota Polri bahwa bila kemudian ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka personel Polri wajib melakukan penindakan kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.