sultra.tribratanews.com – Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si pimpin langsung pelaksanaan press conference ini didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono dan Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, SIK., MH.
Kegiatan press conference pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jaringan lintas Provinsi yang berlangsung Balai Wartawan, Jumat (27/05/2022).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni RM, HS dan SF Diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara di sebuah Hotel di Jl Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada, Rabu Malam (25/5/2022).
Ketiga pelaku ini diduga merupakan jaringan antar provinsi, di antaranya RM berasal dari Medan, SF dan HS berasal dari Aceh.
Awal penangkapan polisi mengamankan RM, di halaman hotel, dan dari informasi tersangka itu polisi kemudian menunggu dua tersangka lain yang sementara dalam perjalanan dari bandara Haluoleo.
Usai keduanya tiba di hotel, polisi kemudian meringkus dua tersangka lain dan meminta agar tersangka menunjukkan narkoba yang dibawa para pelaku yang telah disimpan didalam kamar hotel.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 2,522 gram narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik bening sebanyak 10 paket sedang di dalam kamar hotel para tersangka.
“Dari Aceh ambil sabu ke Medan dan diperintahkan antar lintas provinsi ke Kendari dan diupah Rp50 juta per orang ketika pekerjaan itu selesai ke tujuan,” ungkap Brigjen Waris Agono.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polda Sultra untuk, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.