Tribratanewssultra.polri.go.id-Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RF (26) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket dengan total berat bruto 10,51 Gram.
Berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-wua Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika, sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 Wita tepatnya di pinggir jalan Jl. Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-wua Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka RF.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 23 paket di duga Narkotika jenis Sabu, dimana 22 paket sabu disembunyikan di dalam kantong plastik putih beserta dengan 89 buah pipet plastik yang dibawa tersangka pada saat itu.
Kemudian 1 paket lainnya ditemukan di rumah Btn Permata Anawai Jl. Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-wua Kota Kendari, yang disembunyikan dibawah kasur.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket shabu dari Lelaki DOR yang berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari, dengan cara di tempel di sekitar jalan THR.” Ucap Kompol Jupen Simanjuntak SH.,SIK.,MH dalam Konferensi Persnya, Rabu (23/02/2022).
Lanjutnya, “Dari 36 paket sabu yang dibawa pelaku, sebanyak 13 paket telah berhasil diedarkan di sekitar MTQ dan di Jalan sao-sao Kota Kendari”
Tersangka RF Juga mengaku akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 800.000 dan 1 paket sabu apabila berhasil mengedarkan seluruh paket sabu tersebut.