sultra.tribratanews.com – Diskusi tersebut bertempat di Claro Hotel Kendari, Rabu (20/2/2019), dibuka langsung oleh Karo Pid Div Humas Polri Brigjen Pol Drs. Ferdie Fomalhoutjermais Mirah dengan menghadirkan pemateri Direktur Tata Kelola Aplikasi Kominfo Mariam F. Barata, Masyarakat Anti Fitnah (Mafindo) Jumrana, S.Sos., M.Sc., serta Youtuber Ibob Tarigan Cameo Project.
Diskusi tersebut diikuti oleh mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Kendari, Universitas Halu Oleo, STIE 66 Kendari, IAIN Kendari, dan Universitas Sulawesi Tenggara.
Diskusi publik ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan Div Humas Polri dalam rangka mengimplementasikan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan Polri.
Namun dengan adanya kebebasan tersebut serta difasilitasi dengan perkembangan media sosial, muncul pula dampak negatif. Seperti menjamurnya ujaran kebencian, penyebaran konten negatif dan informasi hoax di masyarakat.
Ketiga hal ini menjadi salah satu tantangan serius dalam bermasyarakat. Terutama jika berdampak di dunia nyata, dalam bentuk pengrusakan, perkelahian antar suku antar agama dan golongan. Hal ini membuat Polri terus berupaya untuk melakukan tindakan pencegahan dini, salah satunya melalui kegiatan diskusi publik ini.
Dalam diskusi tersebut, Kapolda Sultra yang diwakili Wakapolda Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K. mengatakan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis.
Dalam implementasinya, UU keterbukaan informasi publik merupakan pedoman dasar bagi aparat birokrasi dan masyarakat dalam pengelolaan informasi publik, dimana setiap publik diwajibkan untuk menyediakan akses informasi publik kepada masyarakat dengan cara yang paling mudah, cepat, akurat dan murah.
Diskusi publik ini diharapkan nantinya semua pejabat PID khusus dilingkungan Polri dan pemerintahan pada umumnya dapat sama-sama bersinergi dalam rangka mencegah adanya ujaran kebencian, penyebaran konten negatif dan berita hoax yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas.