sultra.tribratanews.com- Polda Sultra, Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini sudah diluncurkan di Indonesia.
Sosialisasi terkait ETLE ini pun sudah mulai diberikan ke masyarakat.
Melalui Kasubdit Bingakkum Dit Lantas Polda Sultra Kompol Ari Sumarni yang Didampingi Akp.Ishak,SH, rabu (8/4/2021), membenarkan adanya sosialisasi ETLE yang mereka lakukan.
“Sosialisasi yang sudah dilaksanakan di antaranya kepada masyarakat yang datang ke samsat dan juga melalui radio,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi ETLE juga mereka lakukan dengan memanfaatkan platform media sosial (medsos) dan media massa lainnya.
Dalam sosialisasi disampaikan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum bidang lalulintas berbasis informasi yang akan mencatat, mendekati, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
“Kamera ini akan terpasang pada 16 titik yang ada di wilayah kota kendari dan terhubung langsung ke polda sultra,” katanya.
Setelah ditemukan pelanggaran, sebagai tindaklanjutnya maka bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat pelanggar.
Untuk jenis pelanggaran yang jadi sasaran seperti, Pelanggaran APIL/Traffic light(menerobos lampu merah),pelanggaran marka jalan(garis stop),tidak menggunakan sabuk keselamatan,menggunakan ponsel saat berkendara,pelanggaran batas kecepatan,melawan arus,tidak menggynakan helm SNI,serta pelanggaran keabsahan STNK/ belum melakukan perpanjangan STNK.
Bagi yang kedapatan melanggar maka diberi waktu 8 hari dari diterimanya surat bukti pelanggaran oleh pelanggar untuk lakukan konfirmasi baik via online maupun datang langsung ke bagian tilang atau posko ETLE.
Selanjutnya apabila setelah diterbitkan tilang untuk pembayaran denda ternyata dalam 15 hari tidak dibayar juga oleh pelanggar maka pajak STNK akan diblokir.
“Polda Sultra akan mulai melaksanakan ETLE pada tanggal 23 april,Jadi di harapkan ini menjadi perhatian penting bagi masyrakat,khususnya masyarakat kota kendari,”tegasnya.