sultra.tribratanews.com – Tidak pandang bulu hingga profesi, penyalahgunaan narkotika bisa dilakukan oleh siapapun dari kalangan mana pun seperti yang dilakukan seorang pegawai BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas II Kendari Kemenkumham Sulawesi Tenggara, bernama Lulu Andhika (35). Ia dibekuk oleh tim Subdit I Dit Resnarkoba karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika jenis shabu.
Lulu ditangkap di rumahnya Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, pada Senin (3/1/2021), sekira pukul 21.00 Wita.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh. Eka Faturahman, S.I.K mengatakan, penangkapan itu berhasil dilakukan setelah aparat Kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika.
“Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan langsung menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, kita temukan sebuah kantong plastik berisi 41 sachet yang diduga shabu dengan total berat sebanyak 34,23 gram. Selain itu kita juga temukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat timbangan digital shabu,” ujar Kombes Fathur saat menggelar Press Release di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Selasa (5/1/2021).
Selain menangkap oknum petugas BAPAS itu, lanjut Dir Narkoba, Polisi juga menangkap seorang pria bernama Hasdar (30) yang diketahui sebagai pemasok paket shabu tersebut.
Hasdar ditangkap di kompleks BTN PNS, Kecamatan Baruga Kota Kendari. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 155 sachet kosong dan alat press serta alat timbangan shabu.
“Hasil interogasi kami, diketahui peran Lulu sebagai kurir shabu jaringan Lapas Kendari yang diedarkan dengan cara sistem tempel dan berkomunikasi melalui telepon selular,” ungkap Kombes Fathur.
Kini kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sultra dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.