sultra.tribratanews.com – Usai ditetapkan tersangka atas kasus ITE oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Tie Saranani yang dilaporkan oleh Rektor UHO Kendari, Muhammad Zamrun, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan status DPO Tie Saranani yang terkenal dengan ujaran kerasnya di Grup Facebook SULTRA WATCH, ditetapkan pada Senin (8/10/2018).
Berkas perkara Tie dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan siap dilanjutkan ke tahap dua yakni penyerahan BB dan TSK. Namun menurut Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Yandri Irsan, ketika akan dilakukan pemanggilan terhadap Tie, yang bersangkutan tidak mempedulikan dengan alasan yang tak jelas.
“Kami telah mengirimkan surat DPO ke semua pihak dan kepada masyarakat bila menemukan Tie saranani agar segera melaporkan ke polisi,” ungkap Yandri, Kamis (11/10/2018).
Kepada masyarakat yang mengetahui hal ini agar jangan sekali-kali menyembunyikan Tie Saranani karena dapat terjerat pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai hukuman pidana bagi orang yang sengaja menyembunyikan DPO. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
Diketahui sebelumnya, Tie Saranani dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) karena menyebut soal plagiat ijazah rektor uho.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi terpisah menegaskan kepada Tie Saranani agar menyerahkan diri secara sukarela tanpa perlawanan untuk mencegah anggota mengambil tindakan tegas dengan penangkapan.