sultra.tribratanews.com – Satu lagi prestasi yang ditorehkan oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sultra, dibawah komando Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.H., S.I.K., personel Ditresnarkoba berhasil membekuk seorang kurir yang membawa shabu seberat 5,39 kg.
Kronologis penangkapan bermula pada tanggal 21 Februari 2019 tim opsnal Subdit III ketika sedang melakukan kegiatan lidik peredaran gelap narkotika dengan target jaringan napi Lapas Kelas II.A Kendari tiba-tiba mendapatkan pesan informasi bahwa ada seorang kurir narkotika yang membawa shabu dari Sumatera Selatan ke Kendari dengan menggunakan pesawat udara dan kemudian dengan adanya informasi tersebut team opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa kurir Narkotika tersebut menginap di salah satu hotel di Kota Kendari dan selanjutnya Team melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika yang bersangkutan keluar dari kamar Hotel dengan membawa tas Ransel yang berisi Narkotika jenis shabu sebanyak 8 ( delapan ) ball/ bungkus.
Berdasarkan pengakuan tersangka serta hasil lidik diketahui bahwa tersangka membawa Narkotika dari Palembang Sumatera Barat dengan pesawat udara rute Palembang – Surabaya – Kendari dan menurut pengakuan target bahwa Ia bertugas menjadi kurir Narkotika tersebut karena direkrut oleh orang yang berinisial NO sedangkan yang mengendalikan pada saat Ia membawa Narkotika tersebut yaitu TI.
“Tersangka DA alias AW ini berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat, profesinya merupakan seorang tukang bangunan,” ungkap Kombes Pol Satria saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, S.I.K., M.Si. pada Kamis (28/2/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan AW yakni narkotika jenis shabu 5,39 kg, 1 (satu) unit Hp merk. Redmi 4x xiaomi, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah koper warna hitam, serta 1 (satu) lembar atm BCA.
Kepada masyarakat jangan tergiur dengan janji manis para bandar dengan menawarkan upah untuk menjadi kurir atau turut serta dalam upaya tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Serupa yang dikatakan oleh Kabid Humas, hingga saat ini kepolisian sangat prihatin bahwa narkoba sudah masuk secara brutal ke wilayah Sulawesi Tenggara.
“Penangkapan ini merupakan prestasi bagi Direktorat Narkoba melalui dukungan dan peran aktif masyarakat. Semoga keberhasilan ini menambah semangat bagi personel untuk bekerja lebih baik lagi,” pungkas AKBP Harry Goldenhardt.
Hingga akhir Februari ini Ditresnarkoba telah mengungkap 16 laporan polisi dengan 23 orang tersangka dan jumlah total barang bukti 9,6 kg. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati.