Dua bulan DPO, tersangka Pembunuhan Berhasil Dibekuk

Yansen (25), tidak berkutik saat dibekuk anggota tim buru sergap (Buser) Kepolisian sektor (Polsek) Mandonga, Kota Kendari, pada Sabtu (5/5) lalu sekitar pukul 16.00 Wita dikediaman rumahnya di jalan pasir putih, kecamatan Puuwatu. Penangkapan tersangka atas keterlibatannya dalam sejumlah kasus penganiayaan yang kerap dilakukan olehnya dibeberapa tempat, tidak sedikit korbanya mengalami luka berat hingga salah satu nyawa korban melayang.

Nama Yansen mencuat setelah disangka terlibat dalam tindakan pembunuhan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena disangka menjadi salah satu pelaku pembunuhan terhadap Hamzah Karumbang alias Ruben (22), pekerja disalah satu kafe yang berada kawasan Kendari Beach, April 2015 lalu.

Penangkapan itu bermula, ketika adanya laporan warga yang melihat DPO kasus pembunuhan itu langsung melakukan penggerebekan di kediaman Yansen. Saat penangkapan, sempat terjadi insiden kejar-kejaran antara tersangka dan aparat, namun usaha untuk melarikan diri itu sia-sia, sebab tersangka yang terjatuh berhasil dibekuk.

“Penangkapan terhadap Yansen tidak hanya pada kasus pembunuhan yang terjadi di Kendari Beach pada beberapa waktu lalu. Melainkan, juga pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Puuwatu hingga mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam (Sajam),” ujar Kapolsek Mandonga Kompol Robby Topan.

Setelah tersangka ditangkap, pihak Polsek Mandonga kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Kemaraya Iptu Jimmi Fernando, bahwa tersangka telah diamankan.

“Tersangka saat ini kami titipkan sementara di Polres Kendari, sambil prosesnya berlangsung untuk tindak lanjut. Adapun motif pembunuhan itu sendiri, tersangka mengaku adanya unsur balas dendam,”terangnya.

Sebelumnya, Salah satu rekannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu bernama Aditya alias Adit telah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada bulan lalu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Vonis itu dianggap sedikit lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa yang mengganjarnya selama 18 tahun penjara.

Sedangkan Yansen merupakan tersangka ketiga yang ditangkap oleh anggota Polsek Mandonga. Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, Yansen dijerat pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tinggalkan Komentar