sultra.tribratanews.com – Diberitakan sebelumnya, dua orang Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Kolaka Timur ditangkap karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada 31 Agustus lalu, namun belakangan santer terdengar kabar bahwa kedua ‘Pak Desa’ tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian yakni Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol M. Eka Faturrahman saat menggelar press conference di Aula Direktorat Narkoba, Senin 07 September 2020.
Kombes Eka mengatakan alasan tidak dilakukan penahanan kepada kedua kades tersebut karena temuan barang bukti shabu yang cukup kecil cuman 0,7 gram serta yang bersangkutan terbukti hanya sebagai pemakai, bukan pengedar.
“Kita arahkan ke BNNP untuk rekomendasi rehab sesuai dengan pasal 127,” ungkapnya.
Eka menambahkan, total ada empat orang saat dilakukan penggeledahan yang direkomendasikan untuk rehab di BNNP yakni Kamaruddin (Kepala Desa Wundubite), H. Husaini (Kades Anggolosi), beserta dua orang lainnya Alfian dan Sam.
“Terima kasih dukungan Dan support melalui pemberitaan media,” pungkas perwira penyuka olahraga sepak bola dan futsal ini.