Dua Pria di Bombana diringkus Polisi Usai Beli Sabu.

sultra.tribratanews.com-Dua pria di Kabupaten Bombana berhasil diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Bombana karena kedapatan membeli sabu.

Keduanya adalah DM (32) dan MH (24) ditangkap pada Sabtu 18/9/2021 lalu sekitar pukul 22.00 wita. di Desa Tongkoseng Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana oleh personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu. Muh. Salman dengan dugaan melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Iptu Muh. Salman mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya warga dari Poleang Barat ke Desa Tuburi Kec.Poleang Utara bermaksud membeli Narkotika jenis Sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut , Personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai telah melakukan transaksi.

Sekitar jam 21.30 Wita, orang dalam pembuntukan sudah pulang dengan mengendarai sepeda motor Nomor Polisi DT 3627 FK

Personel Satresnarkoba lansung lakukan pengejaran dan sekitar pukul. 22.00 wita tepatnya di jalan poros desa Tongko Seng Kec.Tontonunu Kab Bombana menghentikan sepeda motor yang dikendarai dua orang yang diduga telah melakukan transaksi Narkoba.

Saat diberhentikan diketahui bahwa orang yang sedang dibonceng membuang sesuatu dari tangannya ke bahu jalan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pengendara sepeda motor serta disekitar TKP, ditemukan bungkusan warna hitam di bahu jalan dan setelah dibuka bungkusan tersebut diketahui berisi 1 (satu) shaset pelastik ukuran sedang yg berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1.02 (satu koma nol dua) gram.

Menurut pengakuan tersangka, bukusan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Desa Tuburi Kec.Poleang Utara

Selanjutnya kedua tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses selanjutnya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika