sultra.tribratanews.com – Mengaku memiliki kemampuan untuk menggandakan uang, seorang pria berinisial S (50) asal Landono, Konawe Selatan tipu belasan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Namun aksinya harus berakhir ditangan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sultra.
Saat menggelar konferensi pers, Kamis (09/09/2021) dihadapan media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko, S.I.K, bersama Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K, M.H, serta Kasubdit III Jatanras AKBP Mulkaifin, S.I.K, menjelaskan ternyata aksi yang dilakukan oleh tersangka sudah sejak tahun 2016 lalu.
Untuk mengelabui korbannya, tersangka bercerita bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk menggandakan uang dengan terlebih dahulu mengadakan ritual gaib yang dilakukan ditengah sawah.
AKBP Bambang menjelaskan, tersangka meyakinkan korban dengan meminta sejumlah uang dan bisa menggandakan dengan berkali-kali lipat.
“Tersangka melakukan ritual gaib ditengah sawah dengan meditasi,” kata AKBP Bambang. Terang saja, petugas turut mengamankan barang bukti berupa perlengkapan untuk melakukan ritual, sesajen, kain kafan hingga pisang untuk menancapkan dupa.
Korban sang dukun saat ini ada 14 orang, 8 orang diantaranya telah diperiksa dengan kerugian hingga 237 juta rupiah lebih, sisanya masih dilakukan pengembangan.
“BB uang palsu hasil print sebanyak 1002 lembar pecahan 100 ribu, menurut tersangka nanti uang ini akan berubah menjadi asli usai melakukan ritual, ” tutur mantan Kabag Bin Ops Polda Aceh ini.
Tersangka mengaku, aksinya dilakukan karena terinspirasi oleh Kanjeng Dimas, selain itu desakan ekonomi karena tersangka diketahui memiliki empat orang Istri.
Kini tersangka harus bersiap mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.