Edarkan Setengah Kilogram Ganja, 3 Pelaku Dibekuk Sat Reserse Narkoba Polres Kendari.

sultra.tribratanews.com-Sat  Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi, 3 orang pelaku diamankan, yakni JS (21), MA (24), dan MI (25), dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 500 gram.

Ketiga  Pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 30 september 2021, dua pelaku diamankan di salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Kendari yang terletak di Jl. Saranani Kel. Korumba Kec. Mandonga dan satunya lagi berhasil ditangkap di kediaman pelaku di Jl. Samratulangi Kel. Korumba Kec. Mandonga.

Sekitar pukul 13.00 Wita petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap JS  ditempat kerjanya setelah menerima paket kiriman diduga berisikan Ganja dan mengaku paket  tersebut milik MA, kemudian sekitar pukul 13.15 Wita MA datang ke TKP untuk mengambil paket Ganja tersebut, sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka MA mengaku bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan cara patungan uang bersama MI, Kemudian Petugas kepolisian menuju kerumah MA yang terletak di Jln. Dr. Samratulangi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MI yang sedang menunggu barang tersebut.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, SIK., MH Mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing – masing dalam mengedarkan barang haram tersebut.

“Kita amankan 3 orang pelaku pengedar narkotika, dengan barang bukti kurang lebih setengah Kg ganja kering dengan peran yang berbeda, Satu orang sebagai yang membantu pengantaran barang tersebut, dua orang adalah yang memesan dan memiliki” Ucap Kapolres Kendari dalam konferensi persnya, Kamis (7/10/21).

Tersangka MA mengaku keuntungan menjual paket ganja dalam setiap pengirimannya yaitu sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Ketiga pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.