FK ( 19 ) warga Kec. Buke Kab. Konawe Selatan ( Konsel ) diamankan pihak Kepolisian Sektor Atari Jaya – Resor Konawe Selatan. FK ditangkap pada 7 Desember 2022 di rumah orang tuanya, Desa Bumi Raya Kec. Andoolo Kab. Konsel.
” FK kami lakukan penangkapan atas dasar Laporan dari Kustom ( 34 ) seorang Supervisior PT. Andiarta Muzizat pada 6 Desember 2022 kemarin ” Ujar Kapolsek Atari Jaya Ipda Usman, S.Sos.
Selain atas dasar laporan polisi dari Kustom , Kapolsek Atari Jaya juga mengatakan bahwa, hasil pemeriksaan saksi – saksi atas perkara yang dilaporkan oleh Kustom mengarah kepada FK yang merupakan karyawan PT Andirta Muzizat dan bekerja sebagai Rider Implant Freelance.
” Dari hasil pemeriksaan saksi – saksi , dan barang bukti , mengarah satu nama yaitu sdr. FK ” kata Kapolsek Atari Jaya.
Ipda Usman , S.Sos juga menambahkan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan FK, pihak korban yaitu PT. Andirta Muzizat mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000, – ( Tujuh Belas Juta Ribu Rupiah ) . Selain itu, Kapolsek Atari Jaya mengatakam bahwa kepada FK dijerat dengan pasal penggelapan , pasal 374 KUHP,”jelasnya.