sultra.tribratanews.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K menggelar press conference akhir tahun 2018 untuk memaparkan keberhasilan kinerja Polda Sultra serta penanganan kasus tindak pidana sepanjang tahun 2018 yang bertempat di Aula Dachara, Senin 31 Desember 2018.
Giat tersebut diikuti oleh jajaran pejabat utama Polda Sultra, tim cyber troops dan Subbaghumas dari jajaran Polres serta puluhan wartawan dari berbagai media elektronik, cetak, dan online se Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolda Sultra mengungkapkan rasa syukurnya selama di Tahun 2018 tidak ada potensi gangguan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. “Alhamdulilah di wilayah Sulawesi Tenggara amat sangat kondusif, sehingga semua kegiatan harkamtibmas, pemerintah dan kegiatan masyarakat dapat terselenggara dengan aman,” tuturnya singkat.
Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K menambahkan meskipun tidak ada potensi yang menonjol, tetapi tugas pokok dan fungsi Polri tentunya tetap berjalan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Walaupun ada kejadian itu merupakan bagian dari dinamika masyarakat termasuk ada beberapa gangguan kamtibmas konvensional yang tidak terjadi bernuansa kontijensi.
Beberapa diantara kasus menonjol yang dipaparkan diantaranya penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti mencapai 3,068 kg sabu dari 203 kasus. Barang bukti yang mencapai diatas sekilo ini merupakan yang terbesar dari pengungkapan kasus yang selama ini ditangani Ditresnarkoba Polda Sultra.
Selain itu, kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Sultra mencapai 36 kasus. Uang negara yang berhasil diselamatkan jauh lebih sedikit nilainya hanya mencapai Rp. 1,6 miliar dari kerugian Rp. 6,9 miliar termasuk penyalahgunaan terkait dana desa telah masuk ke meja penyidik Tipidkor Polda Sultra sebanyak 38 aduan penyalahgunaan dana desa.
Kasus ujaran kebencian (Hate speech) lewat media sosial juga tidak luput dari penanganan Ditreskrimsus yakni 11 kasus, 10 diantaranya merupakan laporan konten mencemarkan nama baik dan asusila.
Yang menarik dari kasus pelanggaran UU ITE ini, seorang tersangka bernama Tie Saranani dinyatakan DPO dan masuk dalam pencarian oleh tim cyber crime Polda Sultra.
Tindak pidana perairan juga masuk dalam kasus menonjol sepanjang 2018, bahkan kasus ini membuat Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs. M. Chairul Noor Alamsyah, S.H., M.H harus turun tangan langsung untuk melihat betapa maraknya kasus tindak pidana di perairan Sultra.
Ada 24 LP dan 26 tersangka yang berhasil diamankan, beberapa barang buktinya yakni 7,5 ton amonium nitrate, 4.400 butir detonator. “Kita selamatkan 904.800 m2 terumbu karang, 1 botol ini yah dapat merusak 30 m2 terumbu karang dan menyelamatkan kekayaan negara Rp. 993 juta lebih,” ungkap Kapolda Sultra.
Sebagai penutup Kapolda Sultra menyampaikan salah satu keberhasilan personel dalam bidang kemanusiaan yakni terutama saat membantu korban gempa di Palu, Sulawesi Tengah, Polda Sulra mendapat apresiasi dari pimpinan Polri terkait bantuan ke palu. “Polda Sultra terlengkap, pencarian, pemberi sembako, hingga penyelamatan,” pungkas Jenderal Bintang Satu yang pernah menjabat sebagai Wadankorps Brimob Polri Ini.