Mantan Polisi itu Beralih Profesi jadi Tukang Edar Sabu

Pasca menanggalkan uniform Bhayangkara karena dipecat, Budi ternyata beralih profesi menjadi pengedar narkoba di kawasan Wuawua. Mantan anggota Polda Sultra itu pun dibekuk Subdit III Ditresnarkoba pada Minggu (29/5) lalu sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi juga membekuk Tri, pemilik sabu yang diedarkan Budi.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu yang dikonfirmasi Senin (30/5) menjelaskan, penangkapan dilakukan pada 2 tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi pertama di Kelurahan Anduonohu, pihaknya meringkus Budi saat hendak mengedarkan sabu. Namun belum sempat dijual ke pembeli, pelaku langsung ditangkap dan menyita 1 paket kecil sabu-sabu. “Kami interogasi ternyata dia mantan anggota polisi. Dipecat karena malas berkantor. Kami tanya dari mana barangnya, katanya dari Tri,” tutur Kadimu.
Detelah mendapatkan informasi itu pihaknya melakukan pengembangan dengan menuju Puuwatu. Di kamar kostnya, Tri pun ditangkap pada pukul 23.00 Wita. Polisi berhasil menyita uang Rp 1,5 juta dan barang bukti narkotika seberat 2 gram. “Barangnya sudah habis sebagian. Dia selalu jual 1 gram satu hari. Jika kita lihat dari barang buktinya pelaku adalah bandar. Karena ada mesin pres sabu dan timbangan,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pencegahan peredaran Narkoba. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ini adalah jaringan besar. Bukan hanya di Kendari tapi boss mereka ada di Makassar,” ungkap perwira polisi itu. Budi yang hendak diwawancara enggan berkomentar banyak. “Saya disersi pak, jarang masuk kantor memang,” singkatnya. Sementara itu Tri mengaku paket sabu-sabu itu bukan miliknya, melainkan kepunyaan temannya. “Punya teman itu pak. Saya juga tidak tahu siapa namanya. Kita jualkan saja,” alasannya.

Tinggalkan Komentar