Ini Langkah Bid Dokkes Polda Sultra Dalam Kesiapsiagaan Menghadapi Wabah Virus Corona (Covid-19) Di Lingkungan Polri

sultra.tribratanews.com – Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/344/I/OPS.1.2./2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang perintah melaksanakan penyuluhan penyakit pneumonia Covid-19 dan hasil vicon Kapusdokkes Polri dengan Biddokkes dan Rumkit Bhayangkara seluruh Indonesia hari Kamis, 05 Maret 2020 tentang kesiapsiagaan Polri menghadapi wabah virus corona disease (Covid-19) di Lingkungan Polri, Biddokkes Polda Sultra memberikan pedoman terkait langkah antisipasi virus corona ini.

Berdasarkan rilis resmi yang diterima oleh Tribratanews Polda Sultra oleh Kabid Dokkes Polda Sultra AKBP dr. M. Sudarman, M.M, diketahui Coronavirus (CoV) merupakan virus yang dapat menyebabkan penyakit mulai dari flu pada umumnya hingga penyakit yang lebih parah seperti sindrom pernafasan timur tengah (MERS-CoV) dan sindrom pernafasan akut parah (SARS-CoV).

Novel Coronavirus (nCoV) adalah jenis baru yang belum diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Coronavirus tergolong virus zoonotic, dimana penularannya dapat terjadi antara hewan dan manusia.

Tanda-tanda umum infeksi corona virus seperti gangguan pada saluran pernafasan, demam, batuk, sesak nafas dan kesulitan bernafas. Pada kasus yang lebih parah, infeksi dapat menyebabkan pneumonia (radang pada jaringan paru), sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, bahkan kematian.

Hingga kini di Indonesia jumlah orang yang diperiksa 339, hasil positif corona 2 orang, hasil negatif 335 dan dalam proses pemeriksaan 2 orang.

Untuk pencegahan pada orang dengan gejala mirip corona yakni tidak banyak beraktifitas diluar rumah, menghindari kontak langsung dengan orang lain, menggunakan masker baik didalam rumah maupun diluar rumah, mengurangi menyentuh fasilitas umum dengan tangan, tidak bersin atau membuang ingus sembarangan, tidak akan dan minum dengan orang lain dengan peralatan yang sama, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Terkait dengan penggunaan masker, Kabid Dokkes menerangkan bahwa penggunaan masker hanya untuk orang yang memiliki gejala gangguan pernapasan, batuk, sesak napas, atau ketika sedang merawat orang dengan gejala gangguan pernapasan, dan sebagai tenaga kesehatan yang menangani pasien dengan gejala gangguan pernapasan.

Jika kita sehat/tidak mengalami gangguan pernapasan, flu,batuk atau sesak napas maka tidak perlu menggunakan masker.