Tribraranews.kolut.sultra.polri.go.id – Kapolres Kolaka Utara Akbp I Wayan Riko Setiawan i.,SH,S.IK. Memimpin langsung kegiatan Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Satu Bintara Polres Kolaka Utata bernama Bripka FD , bertempat di lapangan Apel Mapolres Kolaka Utara,Senin (12/10/2020).
Pemecatan Bripka FD telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut mulai dari bulan juni 2029 s./d Juni 2020,tidak pernah masuk kantor, dimana telah melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf ( c, g ), pasal 10 huruf ( c, e ) dan pasal 11 huruf ( b, e ) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 Jo Pasal 14 ayat ( 1 ) huruf ( a ) PPRI No. 1 Tahun 2003, dimana sebelum pemberhentian dilakukan melalui Sidang Kode Etik.
Pemecatan berdasarkan Keputusan Kapolda Sultra, Nomor : Kep / 306 / VIII/ 2020 tanggal 07 Agustus 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 07 Agustus 2020 an. Bripka FD, NRP 82020897, Jabatan Ba. Polres Kolaka Utara, meskipun tidak hadir, pemecatan dilaksanakan dengan prosesi upacara melalui perwakilan, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencopotan foto Bripka FD yang memakai pakaian Polri.
Pemberhentian terhadap Bripka FD telah ditinjau dari beberapa aspek yakni :
1. Azas kepastian yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
2. Azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.
3. Azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun, semua telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
Kapolres berpesan terhadap seluruh personel Polres dan Polsek Jajaran sebagai pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti ini di lain waktu. Pungkas Kapolres Kolaka Utara Akbp I Wayan Riko Setiawan .,SH,S.IK