sultra.tribratanews.com-Penyebaran maklumat Kapolri sebanyak 2.500 lembar kepada masyarakat kota kendari menggunakan helikopter Polri dilakukan senin, (23/3/2020) jam 07.00 wita
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Karo SDM Kombes Pol Sonny Mulvianto Utomo, S.I.K, bersama DIR POLAIRUD Kombes Pol Suryo Aji,S.ik.
Ada pun isi dari maklumat Kapolri yakni ;
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Maklumat Kapolri! Warga Dilarang Berkumpul dan Ada Akibatnya Jika Melanggar
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas KBP Sonny.
Menyikapi Maklumat Kapolri Warga Dilarang Kumpul ini, Karo SDM mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti dengan meneruskan keseluruh jajaran untuk segera disosialisasikan.
Ditmbahkan pula,”maksud dan tujuan diharapkan dengan menyebaran maklumat Kapolri tersebut, dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas,serta masyarakat dapat mengetahui dan melaksanakan isi maklumat itu demi mencegah penyebaran virus vorona semakin meluas khususnya di wilayah kota kendari dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan keterlibatan masyarakat.
“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat,”kata Kombes.pol Sonny.