Kasus Kekerasan Anak, Korban Disiksa Sejak Umur Lima Tahun

Ada yang menarik dari terungkapnya kasus kekerasan anak yang dialami DInda Pratiwi (16 tahun). Dimana korban mengaku telah mengalami penyiksaan fisik sejak umur 5 tahun, dan terus berlanjut hingga kini Ia berumur 16 tahun. Artinya, korban telah mengalami penyiksaan selama 12 tahun lamanya, yang diduga dilakukan oleh orang tua angkatnya.
Setidaknya, inilah yang diungkapkan, petugas kepolisian, Bripka Madu Kala Kondoro, Babinkamtibmas Kelurahan Bonggoeya, Kota Kendari. “Benar ada laporannya, kasus kekerasan terhadap dinda ini berlangsung sejak umur lima tahun hingga sekarang di umur 16 tahun. Kasusnya kini tengah diproses,”ungkap Madu Kala Kondoro pada wartawan.
Jejak kekerasan yang dialami warga Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut terlihat dari tanggalnya satu gigi bagian depan korban.
Hingga kini, pihak kepolisian, juga telah melakukan langkah mediasi pada warga sekitar demi mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap pelaku.
Respon cepat dari aparat kepolisian terhadap kasus kekerasan yang dialami DInda Pratiwi (16 tahun)mendapat apreasiasi dari pelapor dalam hal ini aktifis LSM Rumpun Perempuan Sultra, Biti Suriana. Pasalnya, dengan terbongkarnya kasus tersebut diharapkan akan mempercepat pengungkapan kasus dan proses hukumnya.

Tinggalkan Komentar