Kasus Pemarangan Di Jalan Kelor Akhirnya Di Amankan Polsek Kandai Polres Kendari.

sultra.tribratanews.com-Pelaku pemarangan berinisial (F) 22 tahun  yang sempat menjadi DPO akhirnya berhasil diamankan Polsek Kandai Polres Kendari pada hari senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita di pelabuhan super jet Kendari.

Pelaku sempat menjadi buron selama kurang lebih satu minggu, dikarenakan pelaku sering berpindah pindah tempat sehingga memperlambat proses penyelidikan.

Namun Tim dari Polsek Kandai Polres Kendari berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh pelabuhan itu, kembali ke pelabuhan super jet untuk bekerja, dengan cepat Tim langsung mendatangi TKP dan langsung menangkap tersangka.

Pada Saat Tim melakukan penagkapan dan penggeledahan  ditemukan pada tersangka sebilah  badik yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kirinya.

Wakapolres Kendari Kompol Muh. Alwi menjelaskan  bahwa, Pelaku melakukan penganiayaan kepada  korban berinisial (AN) 27 Tahun pada hari Senin, (13/9/21) sekira pukul 20.30 WITA tepatnya di depan lorong kelor  Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari yang menyebabkan keempat jari korban mengalami luka, dan satu jarinya putus.

“Telah ditangkap seorang laki-laki berinisial F (22) dengan kejadian yang terjadi di Lorong Kelor Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari, yang mana pelaku telah melakukan  penganiayaan yang menyebabkan seorang mengalami luka yang serius pada jari korban,”ungkap Wakapolres Kendari.

Kejadian penganiayaan bermula saat korban yang berada dirumah temannya  mendengar suara ribut di depan lorong, kemudian korban bersama temannya langsung keluar untuk mengecek, saat korban hendak mengecek  dilihatnya pelaku sedang berdiri memegang sebuah parang, pelaku yang merasa risih karena dilihat korban, pelaku pun mendekati korban dan tanpa pikir panjang pelaku langsung menebas korban yang menyebabkan luka pada jari korban akibat menangkis parang tersebut.

Akibat dari perbuatannya pelaku melanggar Pasal 351  ayat  ( 1 )  KUHP dan Pasal 351 ayat ( 2 ) KUHPidana,  dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 2 tahun 8 bulan penjara.