sultra.tribratanews.com-Polres kendari ,Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan LAPAS, pelaku berinisial IL (25) warga Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Kapolres Kendari AKBP Didik Efriyanto SIK di Dampingi Kasat Narkoba AKP Andi Agusfian Pranata SE., SIK dalam Releasenya mengatakan TIM OPSNAL Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku IL dirumahnya, Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari. berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika.
Setelah dilakukan penggeledahan TIM OPSNAL Pukul 16.00 WITA Sat Narkoba Polres Kendari menemukan barang bukti 8 Paket Shabu seberat 72,53 gram, paket Shabu ditemukan Dibungkus Pakaian Dalam Yang disimpannya Dalam lemari milik Tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui paket Shabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari EKO seorang Narapidana yang sementara ditahan dilapas Kelas II A Kendari yang kemedian akan di serahkan kepada Lelaki JEK (Warga Kampung Salo)
Setelah itu, Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres kendari guna proses lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara.