sultra.tribratanews.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendari, berhasil membekuk pelaku curanmor berinisial MS (18 Tahun) , warga Kel. Mangga Dua Kec. Kendari Kota Kendari, tersangka di amankan di Jl. Durian Gang 17 Kel. Kampung Salo Kec. Kendari Kota Kendari.
Tersangka melakukan aksinya bersama dengan seorang pelaku anak lelaki berinisial MF (16 Tahun) yang sebelumnya telah di amankan di Mapolres Muna.
Kedua Tersangka mengambil sepeda motor milik korban Lel Muh. Yamin yang sedang diparkir di halaman teras depan rumah, yang selanjutya pelaku anak lelaki MF membawa pergi sepeda motor di Kab. Muna sehingga pelaku ditangkap di kab. Muna.
Dari hasil pengembangan, Sat Reskrim Polres Kendari mengamankan barang bukti 3 unit sepeda Motor jenis Matic.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, SIK., MH mengatakan kedua tersangka telah melakukan aksinya di 3 TKP yang berbeda yakni di sekitar Kel. Poasia & Kel. Kampung Salo dengan modus operandi yang dilakukan yakni pelaku berpatroli di lokasi yang akan disasar kemudian memgambil motor yang menjadi target dengan menarik kabel pada bagian motor dan langsung dinyalakan.
“masih pengembangan, sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan terhdap pelaku yang di amankan di Mapolres Muna“ Tambahnya.
Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.