sultra.tribratanews.com-Penyidik Polres Muna hingga saat ini masih menangani kasus dugaan persetubuhan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (27/09/2021),
Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak di bawah umur tersebut dilaporkan oleh bibi korban pada hari Minggu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/IX/2021/SULTRA/RES MUNA/SPKT SEK TONGKUNO, tanggal 25 September 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.
Akibat Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut mengakibatkan korban inisial AK (11) meninggal dunia adalah warga Desa Labasa, Kec. Tongkuno Selatan, status Pelajar SD Kelas VI.
Adapun kronologis kejadian Awalnya keluarga korban melihat korban terlihat pucat dan tubuhnya lemah sehingga keluarga membawa korban ke rumah sakit buton tengah dan setelah sampai di Rumah Sakit Buton Tengah, korban di rujuk lagi ke rumah sakit palagimata Bau-Bau dimana pada saat itu dokter menjelaskan kepada keluarga korban bahwa korban kekurangan HB akibat pendarahan pada alat kelamin korban.
Setelah 5 hari di rumah sakit,korban dipulangkan oleh keluarga lalu pada hari Sabtu tanggal 25 september 2021 sekitar jam.09.00 WITA, korban mengalami muntah-muntah sehingga dibawa ke Puskesmas Bone lalu setelah pulang dari Puskesmas, sekitar jam.19.00 WITA, korban tiba-tiba meninggal dunia.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho,SH.S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU HAMKA,SH. MH kepada TIM HUMAS, mengatakan, kasus ini merupakan Laporan kasus kedua dalam bulan September yang sudah ditangani pihaknya. Bahkan terduga pelaku telah di amankan di Polres Muna.Ungkap “Iptu Hamka”
Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa Kasus penanganan perkara persetubuhan atau cabul terhadap korban anak yang meninggal dunia merupakan atensi agar proses perkaranya dipercepat penanganannya serta proses sesuai mekanisme penangannya secara profesional. “tutup Kasat Reskrim”