sultra.tribratanews.com – M araknya tindak pidana diwilayah perairan seperti penggunaan bahan peledak untuk bom ikan membuat pihak yang berwenang dituntut untuk kerja keras salah satunya Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) yang memiliki wewenang dalam penindakan dan penegakan hukum.
Pada Rabu 19 September 2018, bertempat di Grand Claro Hotel Kendari, Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs. M. Chairul Noor Alamsyah, S.H., M.H bersama Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, S.I.K menggelar forum koordinasi dan konsultasi tentang penegakan hukum tindak pidana perairan bersama jajaran forkopimda Sultra.
Dalam kesempatan tersebut Kakorpolairud memberikan apresiasi kepada Polda Sultra atas keberhasilan mengungkapkan kasus bahan peledak hingga mencapai 15,496 ton dan menyelamatkan kerugian negara hingga 37 miliar lebih. Terkait dengan ancaman dan gangguan keamanan wilayah perairan di Sulawesi Tenggara masih di dominasi sering terjadinya kasus bahan peledak, ilegal fishing dan ilegal logging.
Mengingat bahwa luasnya wilayah perairan di Sultra dan ancaman yang sering terjadi menuntut kerja maksimal dari berbagai instansi khususnya Ditpolair untuk selalu intens melakukan patroli laut.
Namun demikian untuk menghasilkan kinerja yang optimal tentunya harus di dukung dengan peralatan yang memadai. Walaupun Dit Polair saat ini sudah memiliki alat apung berupa kapal (C2) yang cukup namun usia dari kapal sudah tua dan lebih banyak membutuhkan biaya perawatan sedangkan anggaran perawatan sangat terbatas.
“Kami mengharapkan agar ada penambahan alat apung seperti kapal C1, tactical boat dan perbaikan dermaga untuk kapal Polair, ” ungkap Brigjen Pol Iriyanto.