sultra.tribratanews.com – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra kembali merilis kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PAD tahun 2015 pada Dinas Kehutanan, Kabupaten Konawe Utara dalam kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan (pengadaan bibit eboni dan bibit bayam) dan dana DAK tahun 2015.
Press release tersebut bertempat di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Senin 20 Agustus 2018, yang dipimpin oleh Kasubbid Penmas Kompol Agus Mulyadi, bersama Wadir Krimsus AKBP Ferry Walintukan, S.I.K, serta Kasubdit III Tipidkor AKBP Agus Sugiarso.
AKBP Ferry menjelaskan, pada tahun 2015 pada Dinas Kehutanan, Kabupaten Konawe Utara, ada pengelolaan dana PAD dan DAK dengan total anggaran mencapai Rp. 1,55 miliar lebih untuk empat paket kegiatan, yakni pengadaan bahan kelengkapan dan bibit, swakelola belanja jasa dan pelaporan, penanaman hutan rakyat, serta pemeliharaan tahun berjalan.
“Dalam proses lelang tersebut tidak dilengkapi dengan surat kuasa dari direktur perusahaan lelang yang merupakan bagian dari persyaratan yang wajib dipenuhi,” ungkap AKBP Ferry.
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Polda Sultra menetapkan tersangka sebagai peran utama dalam kasus tersebut yakni RN, seorang PNS yang bertugas sebagai staf perwakilan Pemda Kabupaten Konut di Kendari. Diketahui RN merupakan anak dari mantan Bupati Konawe Utara, Drs. Aswad Sulaiman.
Keterangan ahli dan laporan hasil audit BPKP perwakilan Sulawesi Tenggara bahwa kerugian keuangan negara terkait penyalahgunaan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kehutanan sebesar Rp. 935.662.500,00.
“Dalam kasus penanganan tindak pidana korupsi, ini merupakan tantangan bagi penyidik untuk dapat mengembalikan kerugian negara,” pungkas AKBP Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Sultra yang turut memberikan komentar disela-sela press release.