sultra.tribratanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Audiensi dan Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi KPK dan Polda Sultra yang bertempat di Aula Dachara, Selasa (09/02/2021).
Audiensi turut diikuti oleh Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H, Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si beserta jajaran Pejabat Utama Polda Sultra.
Tim KPK RI dipimpin oleh Direktur IV Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK RI, Asep Rahmat Suwandha.
Dalam kesempatan Audiensi kali ini, Irjen Yan Sultra memberikan paparan penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Sultra, dimana hingga dua tahun terakhir sedjak 2019-2020 Polda Sultra menyelamatkan uang negara hingga 14 miliar lebih.
“Anggaran penyidikan kasus Korupsi 2020 hingga 4 miliar, kita sempat melewati pandemi covid-19 sehingga situasinya menjadi kendala dan hambatan, terutama menghambat pengumpulan alat bukti,” kata Irjen Yan Sultra.
Irjen Yan Sultra menambahkan, salah satu cara yang dilakukan oleh Polda Sultra untuk mencegah korupsi diantaranya mengoptimalkan satgas Dana Desa terutama melibatkan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
Asep Rahmat dalam audiensi kali ini menyampaikan bahwa tugas dan fungsi KPK yakni koordinasi dan supervisi dijadikan satu, penindakan dan pencegahan. Satgas KPK berkoordinasi secara intens untuk menyamakan data terkait penanganan perkara, terutama perkara mana yang bisa dituntaskan lebih dalam.
“Dalam rangka percepatan penanganan perkara tipikor, KPK berperan dalam membantu fungsi fungsi terkait dalam penanganan korupsi, kita fokus pada area yang rawan Korupsi,” pungkas Asep Rahmat.