Kunker Ke Polda Sultra, Kompolnas Beri Pembekalan “Mediasi dan Restorative Justice”

sultra.tribratanews.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andre H. Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP, menggelar kunjungan kerja di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam rangka klarifikasi dan monitoring saran serta keluhan masyarakat (SKM) serta pembekalan “mediasi dan restorative justice”.

Pembekalan kepada personel Polda Sultra tersebut bertempat di Aula Dachara, Jumat 14 Desember 2018, diikuti oleh satker Ditreskrimum, Ditlantas, Ditbinmas, Bidpropam, Bidkum serta Polres Konawe, Konsel, dan Polres Kendari.

Dalam pemaparannya, Andrea Poeloengan menjelaskan dasar hukum bagi personel Polri sebagaimana yang tertuang dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yakni “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

“Melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada atau dibuat,” tutur Andre dihadapan para peserta.

Ia melanjutkan salah satu bentuk mekanisme restoratif justice tersebut adalah dialog yang dikalangan masyarakat Indonesia lebih dikenal dengan sebutan “musyawarah untuk mufakat” atau mediasi.

Restorative justice memfokuskan keadilan bagi korban sesuai keinginan dan kepentingan pribadi, tetapi tetap membuat pelaku bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukannya.

Keadilan restoratif menawarkan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. Aparat penegak hukum, pelaku, dan korban bisa bersepakat untuk mengalihkan kasus tersebut agar tidak dibawa ke peradilan pidana jika pelakunya adalah anak-anak.

Restorative Justice menuntut proses peradilan pidana untuk memberikan pemenuhan kepentingan-kepentingan korban sebagai pihak yang dirugikan akibat perbuatan pelaku. Sehingga diperlukan pergeseran paradigma dalam pemidanaan untuk menempatkan mediasi penal sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.

Selain itu, Restorative Justice juga menekankan pada hak asasi manusia dan kebutuhan untuk mengenali dampak dari ketidak adilan sosial dan dalam cara-cara yang sederhana untuk mengembalikan mereka, dari pada secara sederhana memberikan pelaku keadilan formal atau hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan apapun.

Tinggalkan Komentar