Lomba Penilaian Upsus Siwab, Ditbinmas Polda Sultra Raih Peringkat Pertama

sultra.tribratanews.com – Satu lagi prestasi nasional yang ditorehkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yakni meraih juara 1 dalam lomba penilaian Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB).

Direktur Binmas Polda Sultra, Kombes Pol Drs. Erfan Prasetyo saat dikonfirmasi sultra.tribratanews.com mengatakan raihan prestasi diposisi pertama tersebut merupakan reward dari keseriusan Polda Sultra khususnya yang dipercaya untuk menanggulangi kerjasama tersebut dengan dinas terkait.

“Karena upsus siwab merupakan hasil MoU yang ditindak lanjuti dari kerjasama antara Polri dan Kementerian Pertanian yang dimulai sejak tahun 2017 lalu,” ungkapnya melalui sambungan WA, Jumat 25 Januari 2019.

Seperti dikutip dari nusakini.com, Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.

Program tersebut dituangkan dalam peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting yang ditanda tangani Menteri Pertanian pada tanggal 3 Oktober 2016.

Program ini memiliki tujuan mewujudkan komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada daging sapi yang ditargetkan tercapai pada 2026 dan mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal hewan, dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.

Kombes Pol Erfan berharap dengan mendapatkan juara 1 tentunya wajib dan siap untuk mempertahankan karena semua ini diperoleh dari hasil kerja keras serta dukungan dari semua rekan-rekan instansi terkait yakni Dinas Peternakan serta para penggiat sapi yang ada di Sultra.

“Semoga di tahun 2019 langkah sosialisasi dan advokasi dapat dilanjutkan penegakan hukum terhadap para pelanggar dalam pemotongan sapi betina produktif di Sultra dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah disiapkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar