sultra.tribratanews.com-Seorang Wiraswasta pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota kendari berinisial SA (21) dibekuk Sat Reskrim Narkoba Polres Kendari pada hari Senin (14 Juni 2021) sekitar pukul 10.30 Wita .
Kabag OPS Polres Kendari AKP Bahtar S.Sos bersama KBO Sat Res Narkoba Ipda Aldiansyah dalam Press Conference mengatakan Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku pengedar narkoba di Jln. Benawalu Sinapoy Kel. Lapulu Kec. Abeli Kota Kendari. Senin (21/06/2021)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari Melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jln. Benawalu Sinapoy Kel. Lapulu sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian Anggota Opsnal Narkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Seorang Wiraswasta pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota kendari berinisial SA (21) dibekuk Sat Reskrim Narkoba Polres Kendari pada hari Senin (14 Juni 2021) sekitar pukul 10.30 Wita .
Kabag OPS Polres Kendari AKP Bahtar S.Sos bersama KBO Sat Res Narkoba Ipda Aldiansyah dalam Press Conference mengatakan Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku pengedar narkoba di Jln. Benawalu Sinapoy Kel. Lapulu Kec. Abeli Kota Kendari. Senin (21/06/2021)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari Melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jln. Benawalu Sinapoy Kel. Lapulu sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian Anggota Opsnal Narkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Seorang Pria berinisial SA (21) dan menemukan 2 Paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu.
“Anggota melakukan pengembangan di rumah tersangka tepatnya dikamat dan ditemukan barang bukti berupa paket shabu yang ditemukan sebanyak 4 (empat ) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat total 1,78 (Satu koma tujuh delapan) gram.” tambah Kabag OPS .
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.