Operasi Hutan Lestari Anoa Sita 11,5 Kubik Kayu Tanpa Dokumen

Jajaran Kepolisian Resort Polres Baubau melakukan Operasi Hutan Lestari Anoa 2016. Kegiatan tersebut dilakukan selama 17 hari yaitu, sejak 4 hingga 20 Mei. Hasilnya, sebanyak 11,5 kubik kayu ilegal berhasil diamankan.
“Hampir sebulan kita menjalankan misi Operasi Hutan Lestari Anoa di kawasan hutan lindung. Kita berhasil menemukan tiga titik keberadaan kayu ilegal. Yakni, dua kelurahan di Kecamatan Bungi yaitu, Liabuku dan Kampenaho serta satunya lagi masih dalam wilayah hukum Polres Baubau,” kata Kepala Subag Pengendalian Operasi Polres Baubau Iptu Dairun didampingi Paur Humas Polres Baubau, Bripka Jumadil saat konferesi pers kemarin.
Untuk kayu yang diamankan di Kelurahan Liabaku lanjut dia, sebanyak tiga kubik yang terbagi atas beberapa jenis kayu rimba campuran. “Jenis kayu wola 73 lembar ukuran 20 cm×25 cm dengan panjang 4 meter, empat lembar ukuran 4 cm×25 cm dengan panjag 4 meter, lima batang ukuran 6 cm×20 cm dengan panjang 4 meter, 11 batang ukuran 7 cm×15 cm dengan panjang 2 meter. Serta delapan batang kayu jenis marcopo ukuran 8 cm×12 cm dengan panjang 4 meter,” terangnya.
Sementara, kayu ilegal yang ditemukan di Kelurahan Kampenaho kata dia, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4,5 kubik kayu jenis wola. Yang berjumlah 120 batang ukuran 8 cm×12 cm dengan panjang 4 meter. Sisanya, sebanyak empat kubik temuan dalam wilayah hukum Polres Baubau.
Dia menambahkan, Operasi Hutan Lestari Anoa 2016 yang dilakukan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diduga kuat adanya pengolahan kayu secara ilegal. Tetapi, untuk saat ini yang berhasil ditemukan baru ditiga titik. Dengan tersangka yang ditenukan baru satu orang yaitu, HR (38) dari Kelurahan Liabaku. Sementara untuk dua lokasinya lagi, kayu ditemukan tak bertuan sehingga, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Penyelidikan akan terus kita kembangkan. Karena, menurut informasi yang kita himpun, mereka (pemilik kayu ilegal, red) sengaja menyimpan kayunya di dekat bahu jalan dan akan diangkut saat tengah malam. Jadi, pemiliknya pasti akan ketahuan,” katanya.
“Saat ini, sebagian barang bukti dan satu tersangka diamankan di Markas Polres Baubau untuk pengembangan peyidikan. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar