“Pemain PCC” Diciduk Polisi, Barang-buktinya 1.411 Butir.

sultra.tribratanews.com – Usai menciduk habis pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dan Ganja, kali ini Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res) Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menangkap dua pengedar pil PCC dengan barang bukti (BB) sebanyak 1.411 butir, pada Kamis (11/6/2020).

Kedua pelaku berinisial (MA) dan KA (26) tahun yang merupakan warga asal Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman, mengatakan terungkapnya kasus peredaran gelap obat keras ilegal itu berawal adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial MA di rumahnya, Kelurahaan Punggolaka, Kendari. Pada penangkapan itu kami berhasil menyita BB 651 obat Tramadol,” ujar Fhaturrahman, Kamis (11/6/2020).

Setelah meringkus MA, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua yaitu KA.

Ditangan KA, aparat Kepolisian kembali menemukan BB dengan jumlah yang lebih besar.

“Dari hasil penggeledahan kita amankan dan kita sita BB obat Tramadol dari tangan KA sebanyak 642 butir. Selain itu juga terdapat obat Alprazolam yang kita sita sebanyak 118 butir,” kata Fhaturrahman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu pelaku, KA mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai kurir dan juga mengedarkan obat tersebut kepada konsumennya di wilayah Kota Kendari,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 197 Subs Pasal 198 dan UU RI tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.