sultra.tribratanews.com – Seakan tak ada hentinya meskipun tengah berada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), peredaran gelap shabu-shabu masih saja terjadi.
Baru-baru ini tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang bandar shabu jaringan Lapas Kelas II.A pada Senin 04 April 2020, berinisial YR (29) seorang pekerja swasta asal Kota Kendari.
Penangkapan terhadap YR berdasarkan informasi dari Masyarakat tentang Peredaran Gelap Narkotika Gol I jenis shabu yang dilakukan olehnya.
Kemudian Tim Opsnal menindak lanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke salah satu alamat keluarga tersangka di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Ternyata tersangka sedang berada dikediamannya sehingga anggota tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan RT setempat.
Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman oleh Polisi, ternyata tersangka juga menyimpan salah satu barang bukti shabu-shabu di kediaman orang tuanya di Jalan Rambutan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, yang di sembunyinya di sudut garasi.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan BB Narkotika 1 (satu) Sachet sedang diduga Narkotika Jenis shabu berat BB 37, 98 Gram.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni Menguasai, Memiliki dan Mengedarkan narkotika jenis Shabu dengan cara tempel yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II.A Kendari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal
Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 Tahun penjara.