Adalah M Naim, warga Jalan Banten Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari, ditangkap di rumahnya pada Selasa (24/5)
.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Hartono SIK mengatakan, barang bukti kayu hitam milik tersangka sudah diamankan dari pekan lalu.
Namun, pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka yang diikuti dengan penahan, setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup dalam satu pekan penyelidikan.
“Kayu itu kita amankan di rumahnya saat kami menggelar operasi hutan lestari,” kata Hartono.
Diungkapkan, setelah menjemput tersangka, pihaknya langsung melakukan lacak balak di lokasi penebangan kayu yang berada di Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel. Hasilnya, beber Hartono, kayu tersebut diolah dari hutan lindung.
Kayu hitam sebenyak 304 batang itu rencananya akan dibawa di Surabaya Jawa Timur menggunakan mobil kontainer. Sayang, sebelum dikirim polisi langsung menggerebek tempat penampungan yang berada di rumah milik tersangka.
Hartono menambahkan, tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan cara menutup kayu hitam dengan kayu mangga namun aksinya tersebut terbongkar.
“Jadi begini, setiap kali pengiriman dia menyimpan kayu hitam pada bagian dalam mobil kontainer, lalu dibagian pintu kontainer ditutup dengan dengan kayu mangga.Jadi petugas yang periksa mengira semua kayu itu adalah kayu mangga,” jelasnya.
Masih kata Hartono, dalam dokumen surat keterangan desa, kayu yang diperjual belikan adalah kayu mangga, namun kenyataannya adalah kayu hitam.
Hasil interogasi sementara aksi ilegal yang dilakukan tersangka sudah berjalan sejak 2009 silam.