Penyidik Subdit IV Tipidter Kirim Berkas Perkara Ilegal Mining ke Kejaksaan Tinggi.

9Penyidik Unit 3 Subdit IV Tipidter DitReskrimsus Polda Sultra menangani laporan perkara dugaan Tindak Pidana dibidang Pertambangan Mineral yaitu melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dengan tersangka atas nama Agus bin Hasanuddin dengan TKP di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai dan Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“Berdasarkan hasil penyidikan telah dilakukan Pengiriman berkas Perkara (Tahap I) pada tanggal 28 November 2022,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, SIK., SH., MH, Selasa (29/11/2022).

Kombes Ferry yang juga mantan Wadir Krimsus Polda Sultra mengatakan bahwa saat ini Polda Sultra berkomitmen serius dalam memberantas ilegal mining di Sulawesi Tenggara dengan rutin melakukan patroli intensif diwilayah pertambangan.